Bentuk Usaha
Bentuk Usaha
Nama : Muhammad Heryyanto
NPM : 34416900
Kelas : 4ID06
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2020
DEPOK
2020
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Bisnis
Meskipun
bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk
yang dianggap umum:
· Perusahaan
perseorangan: Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang
kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan
perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta
perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus
menanggung seluruh kerugian itu.
· Persekutuan: Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih
bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti
perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan)
memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat
dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
· Perseroan: Perseroan adalah bisnis yang
kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung
jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
· Koperasi: adalah
bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
1. Bentuk kepemilikan bisnis dan contohnya
|
No.
|
Bentuk
Kepemilikan
|
Contoh
Agroindustri
|
|
1.
|
Perusahaan
perseorangan
|
a. Burjo
b. Jogja es krim
c. Warung makan
d. Kantin
e. Tukang soto
f. Bakso
g. Angkringan
h. Pecel ayam
i. Mie ayam
j. Warung steak
k. Dimsum
l. Sea food
m. Juice
n. Steam motor
|
|
2.
|
CV
|
a. Indomart
b. Alfamart
c. Olive
d. Jogja chicken
e. Popeye
f. Super indo
g. Carefour
|
|
3.
|
PT
|
a. Nutri food
b. Nestle
c. Indofood
d. Sosro
e. Salama nusantara
f. Garuda food
g. Great giant pineaple
h. Danone
i. Cipta futura plantation
j. Dua kelinci
k. Wings food
l. Ultra jaya
m. Nissin
|
|
4.
|
PT Tbk.
|
a. Sampoerna
b. Djarum
c. Gudang garam
d. Sari husada
e. Sido muncul
f. Gula putih mataram
|
2. Persamaan dan perbedaan bentuk kepemilikan bisnis
agroindustri
|
No.
|
Uraian
|
Keterangan
|
|
1.
|
Persamaan
bentuk kepemilikan bisnis agroindustri.
|
Sama-sama mengolah makanan
Sama-sama mencari keuntungan
Sama-sama sebagai perusahaan
Sama-sama berjualan
Sama-sama membutuhkan modal
Sama-sama memerlukan manajemen
Sama-sama mempunyai pesaing
Sama-sama mempunyai karyawan
Sama-sama mencari konsumen
|
|
2.
|
Perbedaan
bentuk kepemilikan bisnis agroindustri.
|
Ada yang perseorangan, ada yang
tidak
Pembagian laba
Berbadan hukum atau tidak
Sumber modal
Pemilik usaha
Penanggung jawab terbatas dan
tidak terbatas
Industri ada yang berskala besar dan ada
yang kecil
Kerugian ditanggung sendiri atau bersama
Penerima keuntungan
Rahasia bisnis terjamin atau
tidak
Jumlah karyawan
Alat-alat perusahaan
Metode pemasaran
|
3. Kekuatan dan kelemahan bentuk kepemilikan bisnis
agroindustri
|
No.
|
Bentuk
kepemilikan
|
Kelebihan
|
kekurangan
|
|
1.
|
Perseorangan
|
Usaha mudah di mulai
Laba menjadi keuntungan pribadi
Rahasia lebih terjamin
|
Kerugian ditanggung sendiri
Tanggung jawab pemilik terbatas
Pemikiran terbatas
Belum ada badan hukum
|
|
2.
|
CV
|
Modal terkumpul banyak
Saling menguntungkan
Kemampuan memanajemen besar
Pendirian lebih mudah dari pada PT
Sudah ada badan hukum
|
Tanggung jawab tidak terbatas
Sulit menarik modal yang telah di
tanamkan
Kelangsungan hidupnya tidak menentu
|
|
3.
|
Perseroan
Terbatas
|
Modal besar
Manajemen lebih tertata
Pemasaran produk relatif luas
Laba relatif besar
Dapat menyerap tenaga kerja lebih
banyak
Peralatan produksinya lebih modern
|
Biaya pendirian tinggi
Investasi tinggi
Laba dibagi kepada para pemilik
saham
Memungkinkan demo kenaikan gaji karyawan
|
|
4.
|
PT Tbk.
|
Saham dapat diperjual belikan
Lebih dikenal
Memiliki kekuatan hukum
|
Keuntungan dibagi sesuai besar
saham
Administrasi dipublikasikan
Pemilik saham tertinggi menjadi
pemilik PT
Dapat terjadi selisih paham
|

Komentar
Posting Komentar