UU Perindustrian dan Konvensi Internasional tentang Hak Cipta
( UU
Perindustrian dan UU No. 5 Tahun 1984, Konvensi Internasional tentang Hak Cipta,
Berne Convention dan Universal Copyright Convention (UCC) )
Nama
: Muhammad Heryyanto
NPM
: 34416900
Kelas
: 2ID06
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2018
DEPOK
2018
UU Perindustrian dan UU No. 5
Tahun 1984
Latar belakang
Dalam perindustrian
pasti ada kegiaan prooduksi yang berkaitan dengan merek dan hak cipta suatu
produk tersebut karena itu terlahirlah undang-undang perindusreian yang
mengatur perlindungan hukum desain, desain industry dalam hak asasi kekayaan
intelektual, dan masih banyak lagi. Harapan dari adanya penerapan UU
Perindustrian dan UU No.5 tahun 1984 ialah tidak terjadinya plagiatisme dan
mengakui suatu ciptaan seseorang.
Sebelum itu saya akan
membahas apa itu industri terlebih dahulu, industry adalah sebebuah proses
dalam mengolah barang mentah (barang baku) menjadi barang jadi (barang pakai)
yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan konsumen.
Berikut ialah UU Perindustrian dan UU No. 5 Tahun 1984
:
• Uu
nomor 5 tahun 1984, bab 4 pasal 17 (perlindungan hukum desain)
• UU
nomor 31 tahun 2000 (desain industry dalam hak asasi kekayaan intelektual)
• Keputusan
menteri perindustrian dan perdagangan 20/MPP/kep/I/2001
• Pusat
Desain Nasional (PDN) 2001-2006
• 2006,
program Indonesia design power
• 2007,
pameran pekan budaya indonesia
• 2007,
Departemen perdagangan RI meluncurkan hasil studi pemerataan industri kreatif Indonesia
UU No.5 Tahun 1984
membahas tentang
·
Mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dam spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945
·
Pembangunan jangka panjang mencapai struktur
ekonomi yang seimbang
·
Mencapai sasaran pembangunan dibidang
ekonomi dalam pembangunan nasional, industri megang peranan yang menentukan dan
perlu dikembangkan secara seimbang dan terpadu
·
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas
memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan dan pengembangan industri secara
mantap dan berkesinambungan serta bellum adanya perangkat hokum yang secara
menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk udang-undang tentang
pertindustrian.
UU No.3 Tahun 2014
tentang Perindustrian disusun sebagai pengganti UU No.5 Tahun 1984 tentang
perindustrian yang sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigm pembangunan industry,
Konvensi Internasional tentang Hak Cipta, Berne Convention dan Universal Copyright
Convention (UCC)
Konvensi internasional
- Konvensi internasional merupakan perjanjian internasional. Istilah lain dari perjanjian internasional merupakan treaty (traktat), pact (pakta), convention (konvensi), charter dll.
- Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
- Tujuan Konvensi internasional tentang hak cipta. Melindungi hak cipta secara internasional (dalam hal ini adalah setiap negara peserta).
- Konvensi internasional digunakan untuk melakukan perjanjian internasional multilateral yang mengatur masalah besar dan penting untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasional yang dapat berlaku luas baik dalam lingkup regional maupun umum.
Konvensi Internasional terbagi menjadi beberapa macam:
- Konvensi Bern (The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni, peserta konvensi sekitar 133 negara.
- Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan(The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan perdagangan dari HaKI, peserta konvensi sekitar 132 negara.
- Konvensi Hak Cipta Universal (The Universal Copyright Convention (UCC), peserta konvensi sekitar 95 negara.
- Konvensi Internasional untuk perlindungan para pelaku (performer), produser rekaman suara dan lembaga penyiaran (The Rome Convention), peserta konvensi sekitar 57 negara.
- Traktat Hak Cipta WIPO (WIPO Copyright Treaty / WCT), telah diratifikasi Indonesia dengan Keppres No. 19 Th. 1997.
- Traktat Pertunjukan dan Rekaman Suara WIPO (WIPO Performances and Phonograms Traty/ WPPT), telah diratifikasi Indonesia dengan KeppresNo. 74 Th. 2004.
Berne
convention
- Kebutuhan akan peraturan yang seragam menghasilkan disetujuinya tanggal 9 September 1886 Bern Convention For The Protection uf Literary and Artistic Works. Bern Convention adalah perjanjian internasional yang tertua dibidang hak cipta dan terbuka bagi semua negara untuk di ratifikasi. Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997 mengesahkan Berne Convention dengan reservation (persyaratan) atas Pasal 33 ayat (1) (Pasal 1 Kepres N o. 18 Tahun 1997). Naskah dari Berne Convention telah mengalami beberapa kali perubahan atau revisi yang dimaksudkan untuk memperbaiki sistem perlindungan intemasional yang diatur oleh konvensi
- Adapun tujuan diadakannya konvensi ini adalah untuk melindungi seluruh karya sastra, seni maupun ilmu pengetahuan. Kemudian ketentuan-ketentuan Konvensi Bern ini dilengkapi kembali di Paris yaitu pada tanggal 4 Mei 1896 dan diperbaharui lagi di Berlin pada tanggal 13 November 1908 dan kembali dilengkapi di Bern pada tanggal 20 Maret 1914, menyusul kemudian di Roma pada tanggal 2 Juni 1928 dan terakhir di Brussel pada tanggal 26 Juni 1948.
Ucc
(universal copyright convention)
- UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negaranegara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin ikut berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
- Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet , yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin.
- Karena hampir semua negara baik anggota atau calon anggota dari Organisasi Perdagangan Dunia , dan dengan demikian sesuai dengan Perjanjian tentang Trade-Related Aspek Intellectual Property Rights Agreement, UCC telah kehilangan signifikansi. Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955.
- Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1
konvensi antara lain:
- Adequate and Effective Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum
- . National Treatment. Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian
- Formalities. Pasaf III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta
- Duration of Protection. Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta
- Translations Rights. Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya.
- Juridiction of the international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi.
Komentar
Posting Komentar