Kasus Pelanggaran UU No.3 Tahun 2014

- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan Direktur dari PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) berinisial MA karena menggunakan garam industri untuk keperluan konsumsi. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga. 

Daniel mengatakan, MA melanggar aturan hukum karena memperdagangkan garam industri impor yang tidak bisa digunakan untuk konsumsi dan tidak ada surat izin perdagangannya dengan merek Gadjah Tunggal.

“MA sebagai Direktur PT GSA dan terhadap tersangka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 15 Mei 2018,” tegas Daniel hari Senin (28/5/2018) di Gedung Mina Bahari II yang menjadi gedung sementara Bareskrim Polri. 

“Garam ini diimpor dari India dan Australia,” lanjut dia. 

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti lebih dari 40 ribu ton garam. Masing-masing terdiri dari 290 ribu sak garam konsumsi beryodium merek Gadjah Tunggal seberat 5 kg, bahan baku garam halus 170 karung dengan berat 50 kg, garam industri impor sebanyak 10 ribu dan 20 ribu ton di dua lokasi gudang PT GSA di Jawa Timur.


MA ditahan karena memberikan keterangan palsu pada kemasan garam Gadjah Tunggal berdasar nomor laporan LP/A/32/IV/2018/Bareskrim pada tanggal 7 Mei 2018 lalu. PT GSA menambahkan kadar yodium dalam garam industri sehingga bisa digunakan untuk konsumsi. Namun, hal itu masih tidak cukup dan tidak bisa digunakan untuk makanan.

Oleh karena itu, ia dijerat dengan berbagai pasal pelanggaran perindustrian dan perlindungan konsumen.

salah satu pasalnya ialah :
Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian :
memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib

kesimpulan:

menurut saya hukum diindonesia harus diperkuat lagi penerapannya, kalau perlu harus ada tindakan khusus keras agar nantinya ini dijadikan contoh bahwa setiap pelanggar harus berfikir ulang sebelum melakukan tindak pelanggaran. hukum adalah sebuah paksaan yang keberadaannya harus jelas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ethics_Tragedi Bhopal_04

Tugas Etika Propesi

Kiat Belajar Matematika