Kasus Hak Cipta


 Nama/ NPM : Muhammad Heryyanto/ 34416900
Kelas             : 2ID06
Pelajaran       : Hukum Industri
Kasus CD/DVD Bajakan
Tidak bisa dimungkiri lagi kalau sebagian besar CD/DVD yang dijual di pinggir jalan adalah bajakan. Semua data yang dimasukkan baik dalam bentuk data audio maupun video diambil dari sumber tidak resmi dan digandakan begitu saja. Padahal, mekanisme penggandaan CD/DVD hanya bisa dilakukan oleh label.
Penjualan lagu dari media inilah yang nantinya melahirkan royalti. Kalau masyarakat hanya membeli yang bajakan, royalti untuk pencipta lagu atau penyanyi tidak bisa diberikan karena tidak ada alat untuk mengukurnya. Selama ini penjualan CD/DVD resmilah yang dijadikan acuan pembayaran royalti.
Fenomena penggandaan CD/DVD sangat meresahkan dunia kreatif di Indonesia. Namun, segala tindakan yang dilakukan tidak menghasilkan apa-apa. Mengubah cara pikir masyarakat terkait dengan pelanggaran hak cipta adalah sesuatu yang penting agar musisi tetap berkarya dan mendapatkan hak dari kerja kerasnya.

Tanggapan
      Menurut saya kasus pembajakan CD/DVDini tidak boleh dikarenakan pembelian dvd bajakan tidak memberikan royalty terhadap penciptanya. Karena penjualan di dvd ini seharusnya hanya dilakukan oleh lebel yang bekerja sama saja. Pencipta mendapatkan royalty dari penghasilannya penjualan lagu dari pihak label itu sendiri.
      Sebenarnya hak cipta itu sendiri sudah ada dalam undang-undang nomer 19 tahun 2002 yang menyakut pengertian hak cipta. Hak tersebut adalah hak eksklusif bagi penciptanya untuk mempasarkan dan memperbanyak.  Hal cipta juga dilindungi oleh pasal 12 undang-undang hak cipata Indonesia tahun 2002.
      Hal tersebut tidak akan dituntut atau dipermasalahkan apa bila sang pencipta mendapatkan royalty. Tapi banyak opnum yang tidak bertanggu jawab yang melakukan pembajakan terhadap dvd yang popular. Agar bisa mendapatkan penghasilan.
      Konten-konten yang diperjual belikan adalah bagian yang sudah memiliki hak cipta. Pembajak itu sendiri bulum/tidak mendapatkan izin dari pencipta untuk memperbanyak dvd. Banyak orang yang tidak mempedulikan atau menghargai ciptaan seseorang.
      Kenyataan nya yang terjadi di Indonesia penjualan dvd bajakan masih dikarenakan banyak factor. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah tidak jelasnya dalang dari pembajakan dan banyak peminatnya. Peminat tersebut berpikir bahwa dvd bajakan lebih murah dari pada dvd asli nya.
      Pembajakan itu sendiri banyak didukung oleh kalangan menengah dikarenakan harga yang terjangkau. Bisa juga membatu orang yang mau memiliki dvd tersebut dengan cepat maupun murah. Tapi kita kembali keawal bahwa pembajakan itu tidak baik karenapencita tidak mendapatkan royalty.
      Karane itu pihak polisi atau pihak yang bertanggu jawab atas hak cipta susah untuk menuntaskan masalah ini. Belum terungkap secara jelas dalang atas kejahatan terhadapt hak cipta yang dilakukan “mati satu tumbuh seribu”. Dikarenakan tidak jelasnya pengedar atau terlalu banyaknya dvd bajakan yang dijual bebaskan di Indonesia.

Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia
       pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dll.
        Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.

TANGGAPAN
Kalau kita mengikuti berita tentang ulah Malaysia yang terlalu sering membuat masalah dengan pihak Indonesia. Berbagai masalah yang menimbulkan reaksi keras rakyat Indonesia, maka kesan yang nampak adalah bahwa perbuatan tersebut sepertinya disengaja, terencana, sistematis dan pada masa yang akan datang hal tersebut sepertinya akan terus dilakukan. Apa bila tidak ada tindakan dari permerintah Indonesia soal ini.
Anehnya yang menjadi sasaran khusus dari ulah Malaysia tersebut adalah Indonesia. Tentunya sudah sejak lama pihak Malaysia mengamati adanya berbagai kelemahan pihak Indonesia yang terkait dengan wilayah perbatasan, ekonomi, buruknya kualitas SDM TKI, dan krisis cinta tanah air dari rakyat dan tokoh masyarakat yang bertanggung jawab terhadap asset bangsa. Karena banyak krisis cinta tanah air dari rakyat Indonesia, Malaysia berani mengklaim asset bangsa Indonesia tersebut.
Karena banyak krisis cinta tanah air dari kalangan muda akan budaya bangsa sendiri maka seharusnya ada sosialisasi untuk kebudayaan tersebut. Sangat disayangkan apa bila budaya Indonesia yang terkenal banyaknya suku dan bangsa tidak menghargai budayanya. Generasi muda kemungkinan dapat tidak mengenal dengan budayanya sendiri.
Pemerintah harus membuat peraturan untuk melestarikan kebudayaan bangsa sendiri. Agar kalangan muda dapat memahami suatu budaya mereka yang sudah turun-temurun dilestarikan oleh nenek moyangnya. Sehingga budaya atau asset bangsa tidak diklaim oleh bangsa lain karena di diamkan oleh bangsa sendiri.
Apabila generasi muda dapat melestarikan budaya bangsa sendiri tidak ada yang dapat mengklaim dan dapat dilestarikan terus ke generasi sebelumnya. Akan berkebang juga kebudayaan Indonesia di mata bangsa lain dikarenakan banyak orang asing yang tertarik. Bisa juga menjadi salah satu penarik para wisatawan asing mengunjungi Indonesia.
Pelanggaran ini berbeda dengan pelanggaran hak cipta yang masih berada diatas karena sudah mencangkup sebuah Negara. oleh karena itu apa bila ketahuan sengaja mengklaim asset bangsa melelanggar dapat dikenakan sangsi internasional. Jadi dapat dipastikan tidak boleh mengklaim suatu asset bangsa.
Pelanggaran ini sendiri tidak dapat mendapatkan izin dari bangsa Indonesia sendiri. Atas pengklaiman asset bangsa Indonesia karena itu adalah budaya yang sudah diturunkan dari generasi ke generasi. Karena itu lah Indonesia bengajukan atas hak ciptanya sendiri.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ethics_Tragedi Bhopal_04

Tugas Etika Propesi

Kiat Belajar Matematika