Kasus Hak Cipta
Kasus
CD/DVD Bajakan
Tidak bisa dimungkiri lagi kalau
sebagian besar CD/DVD yang dijual di pinggir jalan adalah bajakan. Semua data
yang dimasukkan baik dalam bentuk data audio maupun video diambil dari sumber
tidak resmi dan digandakan begitu saja. Padahal, mekanisme penggandaan CD/DVD
hanya bisa dilakukan oleh label.
Penjualan lagu dari media inilah
yang nantinya melahirkan royalti. Kalau masyarakat hanya membeli yang bajakan,
royalti untuk pencipta lagu atau penyanyi tidak bisa diberikan karena tidak ada
alat untuk mengukurnya. Selama ini penjualan CD/DVD resmilah yang dijadikan
acuan pembayaran royalti.
Fenomena penggandaan CD/DVD sangat
meresahkan dunia kreatif di Indonesia. Namun, segala tindakan yang dilakukan
tidak menghasilkan apa-apa. Mengubah cara pikir masyarakat terkait dengan
pelanggaran hak cipta adalah sesuatu yang penting agar musisi tetap berkarya
dan mendapatkan hak dari kerja kerasnya.
Tanggapan
Menurut saya
kasus pembajakan CD/DVDini tidak boleh dikarenakan pembelian dvd bajakan tidak
memberikan royalty terhadap penciptanya. Karena penjualan di dvd ini seharusnya
hanya dilakukan oleh lebel yang bekerja sama saja. Pencipta mendapatkan royalty
dari penghasilannya penjualan lagu dari pihak label itu sendiri.
Sebenarnya hak
cipta itu sendiri sudah ada dalam undang-undang nomer 19 tahun 2002 yang
menyakut pengertian hak cipta. Hak tersebut adalah hak eksklusif bagi
penciptanya untuk mempasarkan dan memperbanyak. Hal cipta juga
dilindungi oleh pasal 12 undang-undang hak cipata Indonesia tahun 2002.
Hal tersebut
tidak akan dituntut atau dipermasalahkan apa bila sang pencipta mendapatkan
royalty. Tapi banyak opnum yang tidak bertanggu jawab yang melakukan pembajakan
terhadap dvd yang popular. Agar bisa mendapatkan penghasilan.
Konten-konten
yang diperjual belikan adalah bagian yang sudah memiliki hak cipta. Pembajak
itu sendiri bulum/tidak mendapatkan izin dari pencipta untuk memperbanyak dvd.
Banyak orang yang tidak mempedulikan atau menghargai ciptaan seseorang.
Kenyataan nya
yang terjadi di Indonesia penjualan dvd bajakan masih dikarenakan banyak
factor. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah tidak jelasnya dalang dari pembajakan
dan banyak peminatnya. Peminat tersebut berpikir bahwa dvd bajakan lebih murah
dari pada dvd asli nya.
Pembajakan itu
sendiri banyak didukung oleh kalangan menengah dikarenakan harga yang
terjangkau. Bisa juga membatu orang yang mau memiliki dvd tersebut dengan cepat
maupun murah. Tapi kita kembali keawal bahwa pembajakan itu tidak baik
karenapencita tidak mendapatkan royalty.
Karane itu pihak polisi atau pihak yang bertanggu jawab atas hak
cipta susah untuk menuntaskan masalah ini. Belum terungkap secara jelas dalang
atas kejahatan terhadapt hak cipta yang dilakukan “mati satu tumbuh seribu”.
Dikarenakan tidak jelasnya pengedar atau terlalu banyaknya dvd bajakan yang
dijual bebaskan di Indonesia.
Hak
Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia
pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia.
Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian
yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia
sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah
nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah
menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai
tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia
kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian
Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama
seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka
menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang
protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya.
Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia
lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal
kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain
seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dll.
Malaysia
telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan
mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari
Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia
dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah
jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang
dipertunjukkan.
TANGGAPAN
Kalau kita mengikuti berita tentang
ulah Malaysia yang terlalu sering membuat masalah dengan pihak Indonesia.
Berbagai masalah yang menimbulkan reaksi keras rakyat Indonesia, maka kesan
yang nampak adalah bahwa perbuatan tersebut sepertinya disengaja, terencana,
sistematis dan pada masa yang akan datang hal tersebut sepertinya akan terus
dilakukan. Apa bila tidak ada tindakan dari permerintah Indonesia soal ini.
Anehnya yang menjadi sasaran khusus
dari ulah Malaysia tersebut adalah Indonesia. Tentunya sudah sejak lama pihak
Malaysia mengamati adanya berbagai kelemahan pihak Indonesia yang terkait
dengan wilayah perbatasan, ekonomi, buruknya kualitas SDM TKI, dan krisis cinta
tanah air dari rakyat dan tokoh masyarakat yang bertanggung jawab terhadap
asset bangsa. Karena banyak krisis cinta tanah air dari rakyat Indonesia,
Malaysia berani mengklaim asset bangsa Indonesia tersebut.
Karena banyak krisis cinta tanah air
dari kalangan muda akan budaya bangsa sendiri maka seharusnya ada sosialisasi
untuk kebudayaan tersebut. Sangat disayangkan apa bila budaya Indonesia yang
terkenal banyaknya suku dan bangsa tidak menghargai budayanya. Generasi muda kemungkinan
dapat tidak mengenal dengan budayanya sendiri.
Pemerintah harus membuat peraturan
untuk melestarikan kebudayaan bangsa sendiri. Agar kalangan muda dapat memahami
suatu budaya mereka yang sudah turun-temurun dilestarikan oleh nenek moyangnya.
Sehingga budaya atau asset bangsa tidak diklaim oleh bangsa lain karena di
diamkan oleh bangsa sendiri.
Apabila generasi muda dapat
melestarikan budaya bangsa sendiri tidak ada yang dapat mengklaim dan dapat
dilestarikan terus ke generasi sebelumnya. Akan berkebang juga kebudayaan
Indonesia di mata bangsa lain dikarenakan banyak orang asing yang tertarik.
Bisa juga menjadi salah satu penarik para wisatawan asing mengunjungi
Indonesia.
Pelanggaran ini berbeda dengan
pelanggaran hak cipta yang masih berada diatas karena sudah mencangkup sebuah
Negara. oleh karena itu apa bila ketahuan sengaja mengklaim asset bangsa
melelanggar dapat dikenakan sangsi internasional. Jadi dapat dipastikan tidak
boleh mengklaim suatu asset bangsa.
Pelanggaran ini sendiri tidak dapat
mendapatkan izin dari bangsa Indonesia sendiri. Atas pengklaiman asset bangsa
Indonesia karena itu adalah budaya yang sudah diturunkan dari generasi ke
generasi. Karena itu lah Indonesia bengajukan atas hak ciptanya sendiri.
Komentar
Posting Komentar