Makalah Hukum Industri (Hak Merek)
MAKALAH
HUKUM INDUSTRI
( HAK MEREK)
Disusun
oleh:
Nama/
NPM : Bagas
Jamot B.T / 31416299
Igi Syaian / 33416378
Muhammad Heryyanto / 34416900
Muhammad Irwan Susanto/ 34416962
Reza Andryana / 36416252
Thirafi Syifa Yusrina / 37416368
Yenti Wahyuni A. / 37416740
Kelompok : 4 (Empat)
Kelas : 2ID06
Dosen : Rizqi
Intansari Nugrahani
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya makalah ini dapat
dibuat sampai selesai. Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih atas
bantuan dari berbagai pihak yang telah berkontribusi memberikan dukungan moral
maupun materi. Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan
pengalaman untuk pembaca. Karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan kami,
kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan
kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Depok,
26 Maret 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul..……………………………………………………………………….... 1
Kata
Pengantar……………………………………………………………………….... 2
Daftar Isi………………………………………………………………...........……….... 3
BAB
1 PENDAHULUAN
Latar Belakang……………………………………………………………………………
4
Tujuan Penulisan……………………………………………………………………….…
4
BAB
2 PEMBAHASAN
Pengertian Merek……………………………………………………………………….... 5
Penggunaan Merek…………………………………………………………………….... 6
Undang-Undang
Hak Merek…………………………………………………………....... 8
Ruang Lingkup Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan & Ditolak……………………….... 13
BAB
3 PENUTUP
Kesimpulan………………………………………………………………………………… 14
Daftar
Pustaka………………………………………………………………………........... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal
di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar
mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang
bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan
distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang
menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995: 16).
Merek menjadi salah satu kata yang
sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu
lewat media massa seperti di surat kabar, majalah, dan tabloid maupun
lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan
semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir
ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk
dikenali sebagai tanda suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan
juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan
lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era
perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh
karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat
penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada di pasaran.
1.2
Tujuan
Penulisan
a. Mengetahui
apa itu hak merek.
b. Mengetahui
penggunaan hak merek.
c. Mengetahui
Undang-Undang yang mengatur tentang hak merek.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Merek
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang
Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selain menurut batasan juridis beberapa
sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1.
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda
tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.
Prof. R. Soekardono, S.H.,
mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger)
dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga
dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan
dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang
atau badan-badan perusahaan lain.
3.
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika
Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya
memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan
untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda,
perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan
dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang
khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain
atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu
mekanisme periklanan.
Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana
tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis
mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah
suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga
sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa.
2.2 Penggunaan Hak Merek
Merek merupakan janji yang diucapkan
oleh produsen terhadap konsumen atas kualitas produk yang akan mereka hasilkan.
Perjanjian melalui merek ini harus dilakukan secara jujur. Lalu apakah yang
didapat oleh pelanggan dalam menggunakan suatu merek (brand experience)? Apakah sesuai dengan
apa yang dijanjikan oleh merek tersebut (brand
promise)? Oleh karena itu hal yang sangat penting dalam pemilihan “nama
merek”.
Untuk itu perusahaan harus memikirkan
baik-baik apa sesungguhnya arti dari sebuah merek. Mereka harus mengerti apa
arti sony? Apa artinya Starbuck? Karena itu merek harus dihidupkan dengan cara
memberinya beberapa ciri dan karakteristik. Sebab merek yang hebat adalah jalan
satu-sstunya untuk mempertahankan laba diatas rata-rata secara terus menerus.
Dan merek yang hebat juga menghasilkan keuntungan emosional buksn cuma
keuntungan yang bersifat rasional.
Banyak orang yang mengira bahwa
suatu “merek“ adalah kata lain untuk
“nama produk” sebagai simbol “pembungkus” produk
tersebut, sehingga membuatnya menjadi sesuatu yang spesial. Tidak
heran jika ketika orang berfikir tentang suatu produk atau jasa biasanya mereka
memikirkan sifat-sifat dan keistimewaan serta manfaat praktis yang ditawarkan
oleh produk tersebut kepada konsumen. Namun, ketika mereka memikirkan “suatu
merek” pikiran merekam melampaui pada cara-cara yang berbeda guna menghasilkan
suatu “nama” yang mampu “membangkitkan emosi” hubungan antara produk
dengan pelanggannya.
Komposisi dasar dalam menentukan suatu
merek dari suatu produk yaitu dengan cara menampilkan keistimewaan dan sifat
dari produk yang ditawarkan serta membangkitkan hubungan antara produk tersebut
dengan target pasar (konsumen) nya. Kedua unsur tersebut merupakan komponen
utama dari suatu produk atau jasa dari sebuah perusahaan yang akan diberi
“merek”. Bagi perusahaan dalam menentukan merek bagi produknya yang penting
bagaimana ukuran, faktor bisnis target penjualan dan kegiatan pemasaran produk
tersebut.
Para
produsen menggunakan merek dengan alasan untuk:
1. Menunjukan
suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat
memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan pasar yang stabil.
2. Untuk
membedakan produk-produk tersebut dengan produk produk saingan yang ada
dipasaran – sebab seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali
ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk
mudah dibedakan.
Pemberian
merek pada suatu produk dengan alasan:
1. Pertama: untuk tujuan
identifikasi guna mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang
dipasarkan.
2. Kedua: melindungi produk yang
unik (diferensisai) dari kemungkinan ditiru para pesaing.
3. Ketiga: produsen menggunakan merek
untuk menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk mempermudah
konsumen menemukan kembali produk tersebut.
4. Keempat:
sebagai landasan untuk mengadakan defensisai harga.
Penggunaan merek
untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan atas 2
macam, yaitu:
1.
Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur brands)
a. Nama, merek yang digunakan untuk
produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing
produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan
memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifeboy.
b. Nama, merek keluarga
perusahhan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a
blanket family name for all products). Contohnya perusahaan Thosiba
untuk seluruh produk dari hasil produksinya.
c. Nama, merek keluarga dipisahkan
untuk seluruh produk (sparate family names for all products). Contohnya
deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan
Laurier (pembalut khusus bagi wanita).
d. Nama, merek dagang perusahaan
yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade
name combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson &
jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau
merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota
Corona dan Toyota Corola).
2. Merek
Dagang Untuk Pendistribusian
Banyak
pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari
manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur
ataupun bagi konsumen sebsgai berikut:
Manfaat
pengguna merek bagi produsen:
Sebagai
landasan untuk melakukan identifikasi sehingga memudahkan mereka
mencari/membedakannya dari merek lain.
1. Untuk
mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu produk.
2. Untuk
menunjukan taraf mutu tertentu atas produk yang ditawarkan.
3. Untuk membantu/memudahkan konsumen
mencari produk yang mampu memuaskan / memenuhi kebutuhan dan keinginanya.
4. Sebagai
dasar untuk membedakan harga dari produk-produknya.
Manfaat
penggunaan merek bagi penyalur adalah:
1.
Untuk mempermudah penanganan produk.
2.
Untuk mempermudah mengetahui penawaran produk.
Manfaat
Penggunaan Merek bagi konsumen adalah:
Sedangkan
manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah agar mempermudah mereka
mengidentifikasi produk yang diingiknkanya.penggunaan merek memudahkan
perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”,karena
melalui “merek” memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas
yang semakin beragam.
2.3 Undang-Undang Hak Merek
Sama halnya dengan hak cipta dan paten
serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan
bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada
bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit
disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
“Bahwa di dalam era
perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah
diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan
usaha yang sehat. “
Merek produk barang atau jasa sejenis
dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu
original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan
produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau
dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek
mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang
dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak
dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu
merupakan hak kekayaan immateril.
Jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang
jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3
adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin
dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.
Merek Lukisan (Bell Mark).
2.
Merek Kata (World Mark).
3.
Merek Bentuk (Form Mark).
4.
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.
Merek Judul (Title Mark).
Selanjutnya
R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1.
Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek lukisan adalah merek yang
terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali
dipergunakan.
3.
Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih
lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk
atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan
harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.
Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2.
Merek dengan perkataan (World Mark).
3.
Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang
harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu
merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang,
syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya
pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini
haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan
barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan)
atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang
diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa
yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek
tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum.
2.
Tidak memiliki daya pembeda.
3.
Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
Syarat dan Tata Cara
Permohonan Merek
Ketentuan
yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1) Pasal
7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2) Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang tata cara Permintaan
Pendaftaran Merk.
Tata cara pengajuan
Merk yakni ;
1. Tata
cara pengajuan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:
a) Permohonan diajukan dengan
menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang dilampirkan
pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993 tentang Tata
Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b) Pengisian formulir
Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
a) Tanggal, bulan dan tahun
b) Nama lengkap, kewarganegaraan,
dan alamat Pemohon
Pemohon
dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan
hukum
Dalam
hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama
berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah
satu alamat sebagai alamat mereka.
c) Nama lengkap dan alamat kuasa
apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
d) Tempat tinggal Kuasa yang dipilih
sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila Pemohon bertempat tinggal atau
berkedudukan tetap diluar Negara Republik Indonesia
e) Warna-warni apabila merk yang
dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
f) Jenis barang dan/atau jasa
yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. Permohonan untuk dua
kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
g) Nama Negara dan tanggal
permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak
Prioritas
2. Menandatangani
Permohonan
- Permohonan ditandatangani Pemohon
atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih
dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut,
Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak
atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para
pemohon yang mewakili.
- Dalam hal Permohonan tersebut diajukan
melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan
ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan:
- Surat Kuasa untuk itu
ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
- Jika penerima Kuasa lebih dari
satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat klausul “surat kuasa
diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis,
Permohonan harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat Permohonan
Setiap
Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1) Surat
pernyataan pemilikan Merk
1. Tanda
tangan dan isi
Surat pernyataan itu harus ditandatangani
oleh pemilik merk dan bermeterei cukup yang dengan jelas dan tegas menyebutkan
bahwa:
§
Merk yang dimohonkan
pendaftaran adalah miliknya
§
Merk yang dimohonkan
pendaftaran tidak meniru merk orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada
pokoknya.
2.
Terjemahan
Apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia,
surat pernyataan itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
2) Etiket
Merk
Jumlah
etika merk yang diperlukan adalah sebanyak dua puluh helai dengan ketentuan:
§
Ukuran
Etiket itu
berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2 cm
§
Warna
Apabila etiket merk berwarna, harus
disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
§
Terjemahan
Etiket merk yang yang menggunkan bahasa
asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang
tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia.
3) Akta
pendirian badan hukum
Apabila
pemohon adalah badan hukum Indonesia, dilengkapi:
§
Akta pendirian badan
hukum yang termuat di dalam Tambahan Berita Negara
§
Salinan yang sah akta
pendirian badan hukum.
4) Surat
Kuasa Khusus
Surat
kuasa khusus diperlukan apabila permohonan diajukan melaui kuasa, dengan
ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus menyebutkan untuk mengajukan
Permohonan dengan menyebutkan Merknya.
Namun,
Surat Kuasa Khusus ini mutlak diperlukan jika Permohonan diajukan oleh Pemohon
yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik
Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
5)
Pembayaran biaya
Permohonan
harus disertai pembayaran biaya dalam rangka Permohonan, sesuai dengan jenis
dan besar yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6)
Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila
Permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas, Permohonan harus disertai
bukti penerimaan Permohonan yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas,
dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
7) Salinan
peraturan penggunaan merk koletif
Apabila
merk yang dimohonkan pendaftaran akan digunakan sebagai merk kolektif,
Permohonan harus disertai salinan peraturan penggunaan merk kolektif, dengan
ketentuan salinan peraturan penggunaan merk yang tidak menggunakan bahasa
Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
2.3 Ruang Lingkup Merek yang Tidak dapat
Didaftarkan & Ditolak
Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni:
1. Merek
yang didaftarkan atas dasar Itikad Tidak Baik. (Pasal 4 Undang-undang No. 15
tahun 2001 tentang Merk)
2. Merek
yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, ketertiban umum; Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik
umum; Merupakan keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang
Merk)
3. Memiliki
persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah
terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, Merk yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi
geografis yang sudah dikenal. (Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001
tentang Merk)
4. Merek
yang menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain; Tiruan atau menyerupai nama atau singkatan sinkatan nama, bendera,
lambing atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun
internasional; Tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang
digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan. (Pasal 6 ayat (3)
Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk).
BAB III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
a. Merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang
atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
b. Penggunaan
b. Undang-Undang tentang Merek diatur
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
DAFTAR
PUSTAKA
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
http://faedahhakimerek.blogspot.co.id/2012/11/penggunaan-merek.html
https://sulajadech.wordpress.com/2011/06/13/makalah-tentang-merk/

Komentar
Posting Komentar