Memahami dan Menjelaskan Politik Strategi Nasional Indonesia
Memahami
dan Menjelaskan Politik Strategi Nasional Indonesia
Nama : Muhammad Heryyanto
NPM : 34416900
Kelas : 2ID06
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2016
Daftar Isi
Daftar isi
Latar Belakang Politik dan Strategi Nasional
Pengertian Politik
Pengertian Strategi
Pengertian Politik Nasional
Pengertian Strategi Nasional
Pertimbangan-pertimbangan untuk menentukan
Strategi Nasional
Sasaran Nasional yang Berhubungan dengan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Pembangunan Nasional yang Berkaitan dengan
Poleksosbudhankam
Pengertian Otonomi Daerah
Peraturan tentang Otonomi Daerah
Kewenangan Daerah
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
DAFTAR PUSTAKA
Latar Belakang
Politik dan Strategi nasional
merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan
sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan
langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan
yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu
yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional pada
hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional
merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi
nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan
politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah
kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah
keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan
strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang
yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari
masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang
ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan
budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan
hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik dan strategi nasional
Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya
bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para
warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat,
serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Pengertian Politik
Kata politik secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”.
“Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang
berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang
berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu
politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan
kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat
lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan
yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam
suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi
Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka.
Pengertian
Strategi
Kata strategi berasal
dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of
general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl
Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam
pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu
tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi
monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala
bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang
menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Pengertian Politik
Istilah Politik berasal dari
bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya
rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun yang berpolitik
disebut Politicos. Demikian bahwa pada umumnya dapat dikemukakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan
dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan
(decisionmaking) mnegenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala
prioritasnya.
Negara, adalah
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan pelaku.
Keputusan, adalah membuat pilihan dari beberapa alternatif. Sedangkan
pengambilan keputusan menunjukkan pada proses tyang terjadi sampai keputusan
itu tercapai.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang
pelaku kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk
mencapai tujuan itu.
Pembagian dan alokasi, yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari
nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap
baik atau benar. Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah
kebijakan umum dan pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita
bangsa.
Pengertian Strategi
Pengertian Strategi pada
awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam peperangan.
Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian, strategi pada
dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan
disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban
terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan
keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1.
Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga
pengertian strategi :
a.
Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan
kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b.
Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi
militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c.
Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di
orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan
bangsa
2.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang
merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara
tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan
kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima
tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3.
Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik
maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan
digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka
mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan
mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi
atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan
selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi
yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4.
Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat
jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah
alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang
akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa
depan
Terpadu
komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup
permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy
dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan
dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan
berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan
manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat
fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5.
Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional
adalah sebagai berikut :
Negara
sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita
bangsa
Bangsa
Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan
arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah
sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat
sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat
secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas
empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional
(TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM
dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan
tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara
proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan
keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk
penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat
TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari
rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan
pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang
tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke
dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan
klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan,
selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6.
Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya
Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan
yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan
strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN,
kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai
dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika
politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di
tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan
sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan
strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka
penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang
menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan
masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris
sangat besar.
7.
Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi
nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi
luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi.
Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU
Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu
UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5
tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8.
Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian
bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan
sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan
mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti
bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan
sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab
daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan
dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan
berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD;
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas
dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat
pemerintahan yang menugaskan.
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional untuk mancapai tujuan pembangunan
nasional adalah Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan Undang -Undang Dasar 1945, yaitu cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan ingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
mencakup:
1. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti:
a. Bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta
menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. b.Bahwa
bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai
bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat
dalam arti yang seluas- luasnya.
c. Bahwa
secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasibsepenanggungan,
sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Bahwa
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan
negara yang melandasi, membimbing, mengarahkan bangsa
menuju tujuannya.
e. Bahwa
kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik
yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa
seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan system hokum dalam arti
bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepe ntingan nasional.
g. Bahwa
bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial melalui politik luar negeri bebas dan aktif serta diabdikan pada
kepentingan nasional.
2. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti:
a. kekayaan
wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan
mlik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari
harustersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan
ekonominya.
c. Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuranrakyat.
3. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti:
a. Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan
kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama,
merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan
tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa
budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang
ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya
lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya
dapat dinikmati olehbangsa.
4. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam arti:
a. Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa
tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan negara dan bangsa.
KETAHANAN NASIONAL
1. Untuk
tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju je
tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dielakkan dari
hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun
dari dalam, maka pembangunan nasional diselenggarakan melalui pendekatan
Ketahanan Nasional yang mencerminkan keterpaduan antara segala aspek kehidupan
bangsa secara utuh dan menyeluruh.
2. Ketahanan
Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap
aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya Ketahanan Nasional adalah
kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa dan negara.Berhasilnya pembangunan
nasional akan meningkatkan Ketahana Nasional.Selanjutnya Ketahanan Nasional
yang tangguh akan lebih mendorongpembangunan nasional.
3. Ketahanan
Nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan
ekonomi,ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.
a. Ketahanan
ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan
akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang
dan memeluhara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal
penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa.
b. Ketahanan
politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa yang berlandaskan demokrasi
politik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang mengandung
kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan
menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
c. Ketahanan
ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan
demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, yang megandung kemampuan memelihara
stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan
kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan
kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
d. Ketahanan
sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai
kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk
dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Eas, rukun, bersatu, cinta tanah
air,berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras,serasi,
dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai
dengan kebudayaan nasional.
e. Ketahanan
pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran
bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas
pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan
hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal
segalabentuk ancaman.
OTONOMI
DAERAH
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan
yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
1. Sentralisasi
Sentralisasi adalah
memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di
posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan
pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi
daerah. Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh
keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di
pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu
menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus
pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan
keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh
pemerintah pusat.
2. Desentralisasi
Pengertian
Desentralisasi menurut Mustari ( 1999) adalah : Pelimpahan atau
penyerahan kekuasaan atau wewenang di bidang tertentu secara vertikal dari
institusi/lembaga/pejabat yang lebih tinggi kepada
institusi/lembaga/fungsionaris bawahannya sehingga yang diserahi / dilimpahi
kekuasaan wewenang tertentu itu berhak bertindak atas nama sendiri dalam urusan
tertentu pula. Sedangkan menurut Devas, (1989), Desentralisasi adalah “
Fungsi Pemerintahan tertentu dengan kekuasaan mengambil keputusan tertentu yang
dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang mencakup lembaga perwakilan yang
dipilih “.
Dalam hukum positif di
Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1974 disebutkan di dalam pasal 1
huruf b, bahwa Desentralisasi adalah penyerahan urusan Pemerintahan dari
Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah
tangganya. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 1huruf
e disebutkan bahwa, Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintahan oleh
Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara kesatuan Republik
Indonesia.
Dari pengertian
diatas, maka secara umum dapat dijelaskan bahwa Desentralisasi mengandung
beberapa hal yaitu :
· Adanya
pelimpahan wewenang, penyerahan urusan dari Pemerintah pusat.
· Adanya
Daerah-Daerah yang menerima pelimpahan wewenang dari penyerahan urusan.
· Daerah-Daerah
tersebut mempunyai hak dan kewajiban untuk mengurus dan mengatur rumah
tangganya sendiri.
· Kewenangan
dari urusan yang dilimpahkan adalah kewenangan dari urusan rumah tangga Daerah
yang bersangkutan.
Implementasi politik
dan strategi nasional
Implementasi politik
dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial
dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum
secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
Implemetasi politk
strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai
keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh
rakyat.
2. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan
seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan
publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur
undang–undang.
Implementasi politik
strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran
Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
a. Politik luar negeri
1. Menegaskan arah
politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan
perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat
hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif
dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
b. Penyelenggara
negara
1. Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan
serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi
manusia.
c. Komunikasi,
informasi, dan media massa
1. Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional
untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
2. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran
pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers
agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi
hukum, serta hak asasi manusia.
d. Agama
1. Memantapkan fungsi,
peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan
didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan
memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang
harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar
umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak
dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
e. Pendidikan
1. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan
kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap
kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang
kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa
depan.
Kedudukan dan Peranan
Perempuan.
1. Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2. Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan,
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya
olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat
kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui
pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis
dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di
bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi
penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang
membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim
yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi,
bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan
dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi
pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis,
demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
Pembangunan Daerah.
1. Secara umum
Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh
masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa.
3. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik
maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan
pelaksanaan ekonomi daerah.
Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup.
1. Mengelola sumber
daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang–undang.
Implementasi di bidang
pertahanan dan keamanan.
1. Menata Tentara
Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi,
redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat
negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu
menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia
sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan
keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih
dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
Daftar
Pustaka
https://novitamarine.wordpress.com/2015/06/27/makalah-politik-dan-strategi-nasional/
https://monicarum20.wordpress.com/2015/06/27/politik-dan-strategi-nasional-poltranas/
http://asrulliyanto.blogspot.co.id/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://software-hafiez.blogspot.co.id/2013/09/makalah-ideologi-pembangunan-nasional.html
http://infokitauntukkita.blogspot.co.id/2014/04/kekuasaan-dan-kewenangan-dalam-otonomi.html

Komentar
Posting Komentar