Kebangsaan dan Negara
Wawasan Kebangsaan Dan Teori Kebangsaan,
Negara, Demokrasi, Dan HAM
Nama : Muhammad Heryyanto
NPM : 34416900
Kelas : 2ID06
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2016
DAFTAR ISI
Daftar Isi
Pembahasan
Kasus dan Analisis
Daftar Pustaka
.Wawasan Kebangsaan adalah
cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap
bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia adalah
merupakan sebuah pedoman yang masih bersifat filosofia normatif. Sebagai
perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa Indonesia.
Akan tetapi situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan
dengan proses perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan
Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan
diri dengan perkembagan dan berbagai bentuk implementasinya.
Bangsa dapat
diartikan sebagai sekelompok orang yang memiliki identitas, budaya, adat, serta
ideologi yang sama, sedangkan istilah Negara dapat diartikan sebagai wadah
organisasi yang digunakan untuk menampung dan melayani bangsa – bangsa yang ada
di dalamnya. Contonya Padang, Jawa, Batak, Papua, Melayu (merupakan bangsa) dan
Indonesia (merupakan negara)
Hingga saat ini, sudah ada
banyak sekali ahli di bidang sosial yang mencoba untuk mendefenisikan arti kata
Bangsa, seperti beberapa contohnya
adalah sebagai berikut :
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
- Hans Kohn
Menurut Hans Kohn, bangsa
terjadi sebagai dampak adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama
yang menjadi pembeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.
- Otto Bauer
Menurut Otto Bauer, pengertian bangsa adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, yang disebabkan oleh persamaan
nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dengan
tumbuh kembangnya bangsa.
- Ben Anderson
Menurut Ben Anderson,
bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang sudah
jelas batas – batasnya dan sudah diakui atau pun berdaulat.
Jadi
bangsa Indonesia ada sekelompok masyarakat atau penduduk yang memiliki
indentitas masing – masing di wilayah tertentu untuk menempati suatu wilayah
yang tersebut yaitu Indonesia. Dan suatu
Negara atau wadah bagi bangsa ( penduduk ) harus dia akui Negara lain agak
dapat diakui sebagai Negara.
·
Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau
badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
Pengertian Negara menurut Ahli
- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu
badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang
memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
wilayah tertentu.
·
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu
wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat
atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur
persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam
Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu
wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang
umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
·
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
- Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat
tersebut.
- Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi
memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3.
Negara sebagai
organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari
keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu.
4.
Negara sebagai
integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu
dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi
untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori
Teori Lahirnya Negara:
- Teori kontrak sosial (social
contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara
dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut
teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
- Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan
pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara
hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini
adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
- Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi
dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan
penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok
etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses
pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx,
Oppenheimer dan Kollikles.
- Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54)
mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu
konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara
dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu
yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk
hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang
belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai
kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
- Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa
lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
- Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts
souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar
atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats
Idee.
- Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum
alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah
yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori
ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
·
Unsur-unsur Negara
- Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang
memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga
negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain
yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
- Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah
satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara
dan juga laut*.
- Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
- Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok
(konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif)
yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan
unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi Negara
·
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010)
menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan
bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa
tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945
alinea ke empat;
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
·
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan,
negara terjadi karena sebab-sebab :
Ocupatie – Pendudukan yaitu suatu wilayah
yang diduduki oleh sekelompok manusia
Separatie – Pelepasan, yaitu suatu daerah
yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
Peleburan, yaitu bebrapa negara
meleburkan diri menjadi satu
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara
dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena
adanya kehendak Tuhan
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara
ada karena adanya perjanjian individu-individu
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD
1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
- Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
- Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak
Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
– Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.” Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28,
dan 30, yaitu :
- Pasal 26, ayat (1), yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan
pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1), segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat
(2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI
DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi
pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya
mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang
oleh rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi
yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut
penjelasan tentang dua hal tersebut :
- Demokrasi langsung merupakan suatu
bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam
memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis
karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang
terjadi di dalam negara.
- Demokrasi perwakilan (tidak
langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap
pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan
Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat
Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi,
prinsip demokrasi adalah :
- Kedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah.
- Kekuasaan Mayoritas.
- Hak-hak minoritas.
- Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
- Pemilihan yang adil, bebas, dan
jujur.
- Persamaan di depan hukum.
- Proses hukum yang wajar.
- Pembatasan pemerintah secara
kontitusional.
- Pluralisme ekonomi, politik, dan
sosial.
- Nilai-nilai toleransi, pragtisme,
kerja sama, dan mufakat.
Bentuk Demokrasi dalam
Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah
pemerintahan negara, yaitu :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa
Yunani. Monos yang
artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai
sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang
(raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya
tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja
dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya
tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem
dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem
pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar
pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan
negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator
(borjuis dan proletar).
- Sistem pemerintahan parlementer.
- Sistem pemerintahan presidensial,
dan
- Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri Pemerintahan
Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang
demokratis dalam suatu negara, adalah :
- Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau
perwakilan.
- Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan
bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat.
Konsep Demokrasi Republik
Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep
demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan
oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat
hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki
dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga
dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu
penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang di
khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan
kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan
anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang
paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di
Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan
cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa
yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep
demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu
berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
- Nilai-nilai filsafah pancasila atau
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila
pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Kasus dan Analisi
Pernikahan antar beda Negara
Jakarta - Aktor Hamish Daud Wyllie, yang akan
melangsungkan pernikahan dengan penyanyi Raisa Andriana pada 3 September 2017,
sudah mengantongi rekomendasi dari Kedutaan Besar Australia. Rekomendasi itu
merupakan salah satu syarat bagi warga negara asing untuk menikah di Indonesia.
Selain rekomendasi dari Kedubes,
Berdasarkan UU 1/1974 tentang Perkawinan,
perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan dua orang yang di
Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia. Pasal 60 mengatur perkawinan campuran tidak dapat
dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan
oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
Aturan yang harus dipenuhi
itu dirinci lagi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
Seperti dikutip dari situs Pemprov DKI Jakarta, warga negara asing yang hendak
menikah di Indonesia harus melengkapi sederet dokumen sebagai berikut:
1. paspor,
2. Kitap/Kitas dokumen dari imigrasi,
3. SKLD dokumen dari kepolisian,
4. KTP/KKISKTI/SKDS dokumen pendaftaran orang asing dari dinas, dan
5. surat izin dari kedutaan/perwakilan dari negara asing.
1. paspor,
2. Kitap/Kitas dokumen dari imigrasi,
3. SKLD dokumen dari kepolisian,
4. KTP/KKISKTI/SKDS dokumen pendaftaran orang asing dari dinas, dan
5. surat izin dari kedutaan/perwakilan dari negara asing.
Analisis
Menurut saya pernikan campuran
ini sangat lah merepotkan bagi salah satu pasangannya karena harus jauh dari
negaranya mau pun keluarganya. Dan apa bila mereka memiliki amak maka status
kewarganegaraan anaknya akan dipertanyakan.
Dan diantara kedua orang
tersebut yang ada di Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlainan di karena
kan salah satu pihak terdaftar dalam kewarganegaraan Indonesia maka ia harus
beradaptasi dengan budaya atau pun hokum yang berlaku disana.
Pasangan internasional yang bercerai ada
kemungkinan memiliki masalah yang lebih rumit dibandingkan dengan pasangan satu
negara. Contohnya seperti berikut: di mana mereka akan tinggal? Apakah harus
bergantian datang? dan lainnya.
Daftar Pustaka
Seri Diktat Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
https://kumparan.com/rachmadin-ismail/balada-pernikahan-pasangan-beda-negara
Kusnardi, mohammad dan Hermaily Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta; Pusat study hukum tata Negara
Falkultas Hukum Universitas Indonesia.

Komentar
Posting Komentar